Jangan Asal Beli! Ini Kriteria Sah Hewan Kurban

Jangan Asal Beli! Ini Kriteria Sah Hewan Kurban

Mengutip buku ‘Fiqih’ terbitan Grafindo Media Pratama, kurban dalam bahasa Arab memiliki arti hewan sembelihan atau hewan yang akan disembelih pada Iduladha.Secara bahasa, kurban ini berarti mendekatkan diri. Sementara menurut istilah adalah menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah.

Iduladha atau hari raya kurban memiliki makna ganda yakni sebagai ibadah dengan pendekatan diri kepada Allah SWT dengan kurban hewan dan makna sosial melalui pemberian daging kepada sesama umat muslim.

Maka dari itu, menjelang hari raya Idul Adha memilih hewan kurban yang sehat wajib dilakukan agar benar-benar memenuhi syarat dan sah disembelih. Hewan yang boleh dikurbankan dalam Islam adalah sapi, kambing, dan unta.

Agar tidak membahayakan kesehatan umat, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi standar atau ketentuan syariat agama, juga medis.

Sapi atau domba yang hendak dikurbankan harus sehat dan tidak cacat.

Lalu, bagaimana cara memilih hewan kurban yang sehat?

Jangan Asal Beli! Ini Kriteria Sah Hewan Kurban

Kriteria Sah Hewan Kurban

1. Bulu bersih dan mengkilat.

2. Gemuk dan lincah.

3. Muka cerah.

4. Nafsu makan baik.

5. Lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal.

6. Suhu badan normal 37 derajat celcius dan tidak demam.

7. Tidak cacat; pincang; buta; telinga hewan tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas eartag atau penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban / bukan suatu kecacatan).

8. Tidak kurus.

 

Selain 8 ciri fisik tersebut, hewan kurban juga harus cukup umur.

Kambing/ domba harus berumur lebih dari satu tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Adapun untuk sapi atau kerbau, umur lebih dari dua tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban.

Begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk, demikian dilansir dari artikel “Ketentuan-Ketentuan dalam Qurban”

Setelah disembelih, apakah orang yang berkurban diperbolehkan makan daging kurbannya?

Masih dilansir dari nu.online, bila kurbannya sunnah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah).

Namun, orang yang berkurban diwajibkan untuk mensedahkan daging kurbannya.

Paling utama adalah mensedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.

Orang berkurban pun harus mensedekahkan kulit hewan hewan kurbannya, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak.

Tidak diperbolehkan baginya untuk menjual atau menyewakannya.